JAKARTA, KOMPAS.com — Tak hanya bank yang harus mematuhi aturan uang muka minimum dalam kredit kendaraan bermotor. Perusahaan pembiayaan juga harus mematuhi aturan yang diterbitkan Kementerian Keuangan.
Dalam peraturan menteri keuangan disebutkan, konsumen perusahaan pembiayaan (multifinance) harus membayar uang muka pembelian mobil sebesar 25 persen dari harga jual. Adapun untuk pembelian sepeda motor, uang mukanya sebesar 20 persen dari harga jual.
Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo mengemukakan, dengan aturan ini maka industri lebih sehat.
Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, Jumat (16/3/2012), menyatakan, aturan pembatasan uang muka minimum diberlakukan bagi bank dan perusahaan pembiayaan. "Menarik," katanya.
sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/03/16/22475144/Perusahaan.Pembiayaan.Kena.Aturan.Uang.Muka
NB :
info bermanfaat : butuh cetak murah percetakan jakarta <-- silahkan di klik
pesan delivery kue <--- silahkan di klik KUE
NB :
info bermanfaat : butuh cetak murah percetakan jakarta <-- silahkan di klik
pesan delivery kue <--- silahkan di klik KUE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar