Selasa, 03 Desember 2013

Mengenal Jenis Warna Slip Tilang Kendaraan



Jakarta -Melanggar aturan lalu lintas dan kemudian ditilang polisi pastinya jadi pengalaman yang tidak mengenakkan. Ketika kita ditilang, warna slipnya seperti apa yang diberi Pak Polisi?

Nah di sisi lain, ternyata di Indonesia ada lima warna slip tilang yang berlaku, yaitu merah, biru, hijau, kuning, dan putih.

Fungsinya menurut Divisi Humas Mabes Polri di akun Facebooknya pun berbeda-beda, yaitu:
  • Merah, diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang ingin menghadiri sidang
  • Biru, diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang menitipkan di bank yang ditunjuk
  • Hijau, diberikan kepada pengadilan
  • Kuning, diberikan kepada anggota kepolisian
  • Putih diberikan kepada kejaksaan.
Jika kita melanggar peraturan lalu lintas dan ditilang oleh pihak kepolisian, ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu:

1. Mengakui kesalahan, kita akan diberi slip biru dan diwajibkan
membayar denda maksimal (deposit denda) di Bank BRI yang
ditunjuk. Setelah mengikuti proses sidang, sisa denda yang telah
didepositkan di Bank akan dikembalikan dengan menunjukkan
bukti hasil sidang.

2. Mengikuti sidang, kita akan diberi slip merah.

Semua denda akan masuk ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku tidak diperkenankan. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui Bank BRI yang ditunjuk. Setelah proses sidang selesai, anda kita bisa mendapatkan kembali SIM/STNK yang disita di kantor Satlantas dimana anda di tilang.

(ddn/ddn)


sumber : http://oto.detik.com/read/2013/11/19/121959/2417005/641/mengenal-jenis-slip-tilang?o880004641